Pandangan telemedicine di indonesia dari sudut legal????

TELEMEDICINE DI INDONESIA?????

Menurut saya, telemedicine merupakan layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan komunikasi audio visual, dan mempermudah  komunikasi antara pasien, perawat, dokter dan tenaga medis lainnya.

Dan telemedicine bisa dikatakan legal apabila dalam melakukan terdapat pihak ke tiga yang menjadi saksi ketika kita memberikan informasi terhadap keluhan yang diderita pasien serta upayakan segala kegiatan misalnya yang terjadi antara perawat dengan pasien dapat ter-record atau ter-rekam, selain itu seorang pihak medis misalnya seorang perawat yang akan melakukan segala tindakan ke pasien harus mengkonsultasikan dahulu kepada dokter atau ke instansi yang lebih tinggi dari kita. Dan yang gak kalah penting upayakan telah memiliki SIP dan SIPP.

Telemedicine adalah sistem yang menggabungkan vendor obat, dokter dan pasien dalam sebuah simbiosis yang saling menguntungkan. Pasien bisa konsultasi langsung dengan para dokter secara virtual mengenai penyakit yang dideritanya tanpa harus bertatap muka langsung. Demikian juga dokter bisa meresepkan obat tanpa harus bertemu langsung dengan pasiennya. Semua dilakukan secara maya. Bahkan bila diperlukan webcam-pun bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk memperjelas suatu penyakit secara visual. Bahkan tak jarang, pasien bisa langsung memesan obat langsung ke vendor obat tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu.

Akhir – akhir  ini bisa dikatakan semua bidang ilmu mulai mendekati teknologi informasi. Bahkan bisa dikatakan semua bidang ilmu mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk kebutuhan mereka. Tak terkecuali kedokteran. Bio informatika, telemedicine adalah bidang-bidang yang mengawinkan dua disiplin ilmu tersebut.
Telemedicine merupakan sistem yang menggabungkan vendor obat, dokter dan pasien dalam sebuah simbiosis yang saling menguntungkan. Pasien bisa konsultasi langsung dengan para dokter secara virtual mengenai penyakit yang dideritanya tanpa harus bertatap muka langsung. Demikian juga dokter bisa meresepkan obat tanpa harus bertemu langsung dengan pasiennya. Semua dilakukan secara maya. Bahkan bila diperlukan webcam-pun bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk memperjelas suatu penyakit secara visual. Bahkan tak jarang, pasien bisa langsung memesan obat langsung ke vendor obat tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu.

Namun kalau dilihat  peran telemedicine di Indonesia kok belum jalan juga yah? Apa memang kita tidak ingin mengimplementasikan telemedicine ? Sedemikian besarnyakah biaya implementasinya sehingga tidak menarik para vendor obat, dokter dan pasien untuk mewujudkannya ? Untuk menjawab hal tersebut, rasanya kita harus mengkaji dari aspek teknis serta aspek hukum yang melandasi telemedicine ini.

Lalu bagaimanakah telemedicine dipandang dari aspek legalnya?
Telemedicine bisa dikatakan legal apabila dalam melakukan terdapat pihak ke tiga yang menjadi saksi ketika kita memberikan informasi terhadap keluhan yang diderita pasien serta upayakan segala kegiatan misalnya yang terjadi antara perawat dengan pasien dapat ter-record atau ter-rekam, selain itu seorang pihak medis misalnya seorang perawat yang akan melakukan segala tindakan ke pasien harus mengkonsultasikan dahulu kepada dokter atau ke instansi yang lebih tinggi dari kita. Dan yang gak kalah penting upayakan telah memiliki SIP dan SIPP.

Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telemedicine dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telemedicine masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.

Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telemedicine mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.

Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :

1.    Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
2.    Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telemedicine harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
3.    Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
4.    Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.

Namun ringkasnya, telemedicine sebagai suatu alat bantu telah menawarkan beberapa peluang. Dengan mengutamakan keselamatan pasien yang didukung regulasi, standar, penelitian dan kedokteran berbasis bukti, telemedicine mungkin dapat membantu terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Sumber :
http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/10/04/tren-dan-issue-legal-dalam-keperawatan-profesional/
http://moenawar.blogspot.com/2007/07/telemedicine.html
http://www.telemedicineinsider.com/

 

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar